Hemm.. PNS Boleh Poligami, Ini Syaratnya

Hemm.. PNS Boleh Poligami, Ini Syaratnya

--

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni, agar setiap PNS dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta juga mengingatkan PNS yang akan bercerai wajib mendapatkan izin dulu dari atasannya.

Ini diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983.

Selain itu, Yuyud mengatakan BKN mengatur larangan hidup bersama bagi PNS di luar ikatan pernikahan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: