Hemm.. PNS Boleh Poligami, Ini Syaratnya

Hemm.. PNS Boleh Poligami, Ini Syaratnya

--

BABELPOS.ID - Diam-diam atau terang-terangan ternyata ada banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang berpoligami.

Bukan masalah karena sebenarnya PNS pria memang diizinkan memiliki istri lebih dari satu. Ini berbeda dengan PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua. 

Aturan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah PP 45 Tahun 1990. 

Diketahui sejak dulu, ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari satu, maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menyosialisasikan aturan ini pada Kamis 25 Mei lalu.

BKN dalam keterangan resmi Jumat 2 Juni 2023, menuliskan penjelasan dan aturan poligami PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. 

Dalam Pasal 2 PP tersebut, PNS pria boleh melakukan poligami asalkan memenuhi persyaratan.

Sedangkan PNS wanita tak diizinkan menjadi isteri kedua atau ketiga atau keempat. 

Adapun peraturan PNS pria diizinkan berpoligami dalam beberapa kondisi. 

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari satu.

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu: 

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; 

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: