Tak Ada Lagi Pengiriman Zirkon, Monazite ke Luar Babel. Menteri ESDM: Kalau Ada, Ilegal!
Menteri ESDM Arifin Tasrif--
BABELPOS.ID - Seperti dilansir media ini sebelumnya, bahwa eksport mineral mentah distop total terhitung mulai 10 Juni 2023 meendatang. Sementara, untuk timah, tetap eksport karena dinilai sudah produk hilirisasi dalam bentuk tin ingot atau timah balok.
''Untuk timah itu sudah hilirisasi. Jadi tetap eskport. Hanya diharapkan nantinya akan ada hilirisasi lanjutan,'' demikian dikemukakan Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI Rabu (24/5) lalu.
Hal yang cukup menarik, dalam RDP itu adalah ketika anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya menyentil Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatur bahwa tarif PNBP untuk LTJ (Logam Tanah Jarang) hanya dikenakan 1% dari harga jual per tonnya.
''Saya menduga di sini ada bandar yang bermain,'' ujar BPJ --begitu sapaan bambang Patijaya-- curiga.
Padahal, jika sudah diproses, nilai mineral ikutan itu justru lebih mahal dari timah.
Nah, menjawab ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif secara tegas menyatakan, semua mineral ikutan itu masih berada di dalam tailing, dan belum ada eksport.
Apa ada rencana pemerintah untuk pengolahan mineral ikutan itu?
Dikatakan Arifin Tasrif, pihaknya sudah menghubungi salah satu perusahaan yang ada di Australia yang sudah bekerja di Malaysia dan dipertemukan dengan pihak PT Timah Tbk.
''Bagaimana kelanjutan, kita belum tahu,'' ujar Menteri.
dengan kondisi ini ujar Menteri, maka segala bentuk mineral ikutan yang ada itu belum ada dieskport karena harus melalu pegolahan lebih lanjut.
''semua masih di tailing-ailing. kalau ada yang keluar seperti Logam Tanah Jarang (LTJ) atau dalam bentuk zirkon, ilmenit, xenotim, dan monazite, itu kita pastikan ilegal,'' tegas menteri lagi. Nah?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: