Meski Boleh Ekspor, Ingat! Timah Masuk Mineral Kritis
--
BABELPOS.ID.- Meskipun komoditas timah balok atau tin ingot sekarang ini termasuk dalam komoditas hasil tambang yang boleh diekspor, namun Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengingatkan, bahwa timah adalah termasuk mineral kritis.
Warning dari Menteri Arifin Tasrif ini terkait mineral ikutan timah terutama logam tanah jarang (LTJ) agar jangan sembarangan keluar dari daerah ini.
Pemerintah pusat menurut Menteri, mewanti-wanti agar tak terjadi penjualan LTJ ke luar negeri dengan embel-embel izin pasir dan embel lainnya seperti monazite, zirkon, elminite, atau mineral tambang ikutan timah lainnya.
Untuk itulah, pemerintah saat ini menurut Arifin, tengah menyusun aturan klasifikasi mineral ikutan dalam aturan klasifikasi LTJ.
Aturan klasifikasi LTJ ini ditargetkan rampung bulan Juni 2023 ini.
Aturan ini juga akan mengklasifikasi mineral kritis Indonesia sehingga bangsa bisa menyelamatkan pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri.
Aturan ini selain mengamankan LTJ, juga pada hasil pengolahan timah di dalam negeri.
Nanti juga akan diterbitkan aturan terkait klasifikasi mineral kritis. Setidaknya akan ada 46 hingga 47 komoditas tambang yang nantinya akan masuk dalam kategori mineral kritis.
Adapun komoditas tambang yang masuk dalam kategori mineral kritis diantaranya nikel dan timah.
Soal masuknya timah ke mineral kritis, BABELPOS.ID. sempat menanyakan ke anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya (BPJ).
''Iyah memang. Mineral kritis maksudnya jumlah cadangannya sudah menipis. sementara sampai sekarang belum ditemukan cadangan baru,'' ujar BPJ --demikian sapaan akrab Ketua DPD Partai Golkar Babel-- itu lagi.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: