Kementerian ESDM Cegah Penjualan Diam-diam Harta karun dari Babel
Arifin Tasrif--
BABELPOS.ID.- Meskipun komoditas timah tidak termasuk sebagai bahan mentah mineral yang dilarang ekspor --karena dinilai sudah produk hilirisasi--, namun justru mineral ikutan sekarang ini yang mnejadi sorotan pemerintah pusat.
Terutama adalah logam tanah jarang (LTJ) yang dinilai sebagai harta karun dari Babel.
Untuk itu, Presiden Jokowi melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini langsung bersikap dengan adanya dugaan penjualan diam-diam harta karun RI ke luar negeri.
Mineral ikutan yang diduga sebagai Harta karun itu memang berupa pasir sisa olahan timah yang mengandung bahan baku nuklir karena pasir sisa olahan itu mengandung mineral ikutan timah (LTJ).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengecek kondisi di lapangan.
Pasir seperti apa yang dijual? itu semua kata Arifin memiliki batasan, apakah masuk dalam jenis yang diamankan atau tidak.
Dugaan penjualan bahan baku nuklir berkedok izin pasir dari hasil olahan timah itu katanya perlu diselidiki mengingat Logam Tanah Jarang (LTJ) juga ada yang mengeluarkan zirkon, ilmenit, xenotim, dan monasit untuk bahan baku nuklir.
Informasi yang beredar, mineral ikutan timah di Bangka Belitung itu terindikasi mengeluarkan zirkon untuk kepentingan energi pembangkit nuklir.
“Harus kita amankan, kalau tidak bisa habis semua, kita malah impor barang jadi,” lanjut Arifin lagi.
Lantas langkah apa yang dilakukan pemerintah agar tak terjadi penjualan LTJ ke luar negeri dengan embel-embel izin pasir dan embel lainnya?
Kata Arifin, pemerintah sedang menyusun aturan klasifikasi mineral ikutan dalam aturan klasifikasi LTJ.
Aturan klasifikasi LTJ ini ditargetkan rampung bulan depan. Aturan ini juga akan mengklasifikasi mineral kritis Indonesia sehingga bangsa bisa menyelamatkan pasokan untuk kebutuhan di dalam negeri.
Aturan ini untuk mengamankan Logam Tanah Jarang yang juga banyak terdapat pada hasil pengolahan timah di dalam negeri.
Nanti juga akan diterbitkan aturan terkait klasifikasi mineral kritis. Setidaknya akan ada 46 hingga 47 komoditas tambang yang nantinya akan masuk dalam kategori mineral kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: