51 UMK Terima Sertifikat Halal Self Declear

51 UMK Terima Sertifikat Halal Self Declear

Penyerahan sertifikat halal self declear oleh Kemenag Babel.--Ist

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka pemerintah memberikan batas waktu bagi seluruh pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produk usahanya sebelum 17 Oktober 2024.

Setelahnya bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal produknya maka akan dikenakan sanski peringatan tertulis, denda dan akan ditarik produknya dari peredaran di pasar.

BACA JUGA:Bersama Prodi Kemas UNABA, Siap Dukung Percepatan 1 Juta Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Kemenag Babel Siapkan Langkah Dukung 10 Juta Sertifikasi Halal

Sementara itu, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Babel, Akhmad Irvani yang juga ikut hadir dalam kegiatan, terus memotivasi bagi pelaku usaha khususnya UMK untuk segera bersinergi dan berkomunikasi dengan PPH, sehingga dapat didampingi untuk mengajukan proses pendaftaran sampai mendapatkan sertifikasi halal jalur self declear atau gratis dari BPJPH.

Tim Satgas Halal Babel ini menyampaikan bahwa sertifikasi halal ini menjadi gerbang utama untuk mendapatkan keberkahan hidup dunia dan akhirat dari Allah SWT. Karena dengan adanya sertifikasi halal berarti juga menjauhkan dari segala perkara syubhat atau diharamkan.

”Maka dari itu negara melalui BPJPH juga bertanggungjawab dalam menjamin kehalalan sebuah produk yang di konsumsi oleh warga negaranya. Terlebih Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduknya adalah muslim bahkan nomor 2 terbesar di dunia. Karena itu Satgal Halal Babel sebagai perpanjang tanganan BPJPH Kemenag RI di tingkat daerah akan terus berupaya mengawasi dan mengawal untuk jaminan produk halal ini,” tambah Dosen IAIN SAS Babel ini.

BACA JUGA:BI Babel dan MUI Dorong Akselerasi Sertifikasi Halal Pelaku UMKM

Ia juga memastikan bahwa sebagai Ketua MES Babel Periode 2022 – 2026 juga akan terus bersinergi untuk saling menguatkan pendampingan kepada para pelaku usaha atau UMK dalam meningkatkan mutu produknya yang tentunya juga wajib bersertifikasi halal.  

“Kami dari MES Babel akan ikut terus membersamai Satgas Halal Babel, LPH dan PPH di Babel untuk terus melakukan inovasi dan strategi pengembangan usaha, marketing hingga transaksi atau system pembayaran berbasis teknologi digitalisasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat global,” sebutnya.

BACA JUGA:PT Timah Tbk Fasilitasi Produk Mitra Binaan Dapatkan Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya

BACA JUGA:Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan PPH, BPJPH- Kemenag Babel Optimis 10 Juta Sertifikasi Halal

Sektor UKM di Babel juga harus terus mendapatkan perhatian yang serius dan berkelanjutan dari semua pihak. Karena sektor ini memiliki potensi yang luar biasa dan bahkan telah terbukti ampuh mempertahankan dan menyelamatkan perekonomian masyarakat di tengah gempuran masa krisis tahun 1998 termasuk ketika terjadi puncak pandemic covid 19 selama 3 tahun terakhir yang melanda dunia termasuk Indonesia.

MES akan terus mendorong bersama dengan pemerintah dan stakeholder lainnya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19, sehingga pendapatan ekonomi masyarakat juga dapat berjalan sehat. Termasuk juga menjamin kehalalan produknya, sehingga akan semakin membuka jalan bagi Indonesia untuk menjadi negara produsen halal no.1 dunia di tahun 2025. 

“Peluang ini sangat besar bagi Indonesia khususnya juga Babel, karena memiliki jumlah pelaku usaha dan juga pangsa pasar muslim yang sangat besar di dunia dalam pembangunan ekonomi, keuangan syariah dan digitalisasi ekonomi syariah,” tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: