Ada Bansos Bedah Rumah RST dari Kemensos Rp20.000.000? Mau, Begini Caranya...

 Ada Bansos Bedah Rumah RST dari Kemensos Rp20.000.000? Mau, Begini Caranya...

--

Serta Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi. 

Bagi kamu yangn ingin mendapat bantuan RST, harus memiliki KTP dan KK, termasuk masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepemilikan rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan akta, akta jual beli, giro, atau nama atau akta kepemilikan lainnya dari Camat sebagai akta resmi.

Tidak pernah menerima bantuan sosial serupa untuk perbaikan rumah dari kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: