Residivis Bersenpi Bobol Rumah Polisi
Para pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan.--Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Komplotan residivis kambuhan yang melakukan pencurian di belasan tempat kejadian perkara (TKP) dibekuk Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka. Kawanan maling ini beraksi mulai dari rumah warga, bengkel, hingga gudang toko bos tempat kerjanya.
Pelaku utama memiliki senjata api (senpi) rakitan dengan peluru aktif.
BACA JUGA:Bekuk Pelaku Curat, Personel Tim Kelambit Nyaris Kena Tikam
Pengungkapan aksi maling meresahkan ini berawal adanya informasi sejumlah kejadian di wilayah hukum Polres Bangka. Tim Kelambit Polres Bangka dipimpin Aipda Hendra Yadi lalu melakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk mengendus keberadaan pelaku.
Para pelaku terkenal licin sehingga membuat petugas harus ekstra siang dan malam melakukan penyelidikan. Dua pelaku ditangkap serentak pertama kali di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Bangka Barat ketika hampir saja hendak menyeberang ke Pulau Sumatera untuk kabur.
BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Pelaku yang Terlibat Curanmor di Taman Kota
Beruntung kerjasama Tim Kelambit di dukung Unit Reskrim Polsek Mendo Barat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil melakukan penangkapan.
Setelah diamankan kedua pelaku tak mengelak telah melakukan aksi maling di sejumlah wilayah Kabupaten Bangka. Beberapa hasil maling dijual hingga ke Kelapa dan Jebus Bangka Barat.
Pelaku yang diamankan pada Jumat (26/5) jelang subuh pertama kali adalah Slamet Santoso alias Edi Santoso alias Ribut warga Jl. Yos Sudarso Parit Pekir Sungailiat, residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sudah empat kali masuk penjara. Edi Santoso diamankan bersama pelaku Supanto alias Acong warga Girimaya, Pangkalpinang. Acong juga pernah mendekam dua kali penjara kasus Curat.
BACA JUGA:Tim Kelambit Amankan Dua Pria Pelaku Pengeroyokan di THM
Keduanya mengaku melakukan aksi di sebuah bengkel di Kace, Mendo Barat, sejumlah tempat di Kecamatan Merawang, mengambil lada hingga membongkar brangkas di Kayu Besi, Puding Besar. Aksi kawanan ini juga sempat melakukan maling di Desa Sempan, dan dua kali membobol rumah anggota polisi di Dusun Tutut, Desa Penyamun, Pemali.
Polisi kemudian membekuk lagi salah satu pelaku yakni Arifin alias Ifin (47) yang bersama komplotan ini Arifin maling di gudang toko milik bosnya sendiri di Kelurahan Kuday. Arifin warga Parit Tujuh, Kuday, Sungailiat pun tercatat merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Maling di Empat Rumah, Lw Diringkus Tim Kelambit
Kawanan ini saat beraksi kadang menggunakan motor dan kadang pula memakai mobil pikap rentalan. Sejumlah barang berharga yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah dari 18 TKP berhasil dihajar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: