Maling di Empat Rumah, Lw Diringkus Tim Kelambit
--
SUNGAILIAT, BABELPOS.ID - Lantaran melakukan pencurian, Lw alias Ai (27) seorang buruh harian lepas warga Sudi Mampir, Kelurahan Parit padang, Sungailiat diamankan pihak kepolisian. Lw disinyalir pernah melakukan pencurian pada Sabtu (21/1) malam lalu di rumah korban di Jalan Dempo, Paritpadang, Sungailiat.
Dalam penangkapan terhadap Lw ditemukan barang bukti dugaan hasil curian berupa televisi 32 inch, satu buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu buah celengan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2,8 juta.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Lw dilakukan Tim Kelambit (Buser/Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada (24/1) sore. Awalnya Tim Kelambit mendapat laporan pengaduan dari masyarakat tentang telah terjadinya pencurian dengan pemberatan di rumah korban.
"Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polres Bangka dan anggota Reskrim Polsek Sungailiat yang dipimpin langsung oleh Aipda Ari Sefriyadi langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi," ujar AKP Rene Zakharia kepada Babel Pos, Jumat (27/11).
Ia lanjutkan, pada Rabu (25/1) didapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku yang melakukan aksi tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) di Jalan Dempo, Paritpadang. Lalu, keesokan harinya pelaku diinformasikan berada di seputaran Pelabuhan Sungailiat.
"Tidak menunggu lama Tim Opsnal Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial Lw diduga pelaku. Dari hasil interogasi diduga pelaku Lw mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban di Jalan Dempo," terang mantan Kapolsek Sungailiat ini.
Kepada petugas, Lw mengaku masuk rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang menggunakan sebuah paku besi. Tak hanya itu, Lw juga mengaku melakukan Curat di tiga lokasi lainnya sehingga total aksi Curat sebanyak empat kali.
Dari tangan Lw ditemukan barang bukti Curat seperti TV 22 inchi, satu buah kompor gas, TV 32 inchi dan sebuah celengan. Saat ini tersangka Lw dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka Lw diduga melakukan Curat sesuai pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: