Gara-gara Korban Pakai Kaos XTC, 3 Pemuda Belitung Jadi Pembunuh

Gara-gara Korban Pakai Kaos  XTC, 3 Pemuda Belitung Jadi Pembunuh

--

KE 3 pemuda, masing-masing  Angga (24), Rinaldo (25) Ri (17) --bawah umur-- akhirnya terseret ke kasus pembunuhan.  Korbannya adalah Mezyrianto atau MZ (32) yang dikeroyok oleh ketiganya di Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (22/5) malam.

-----------------------

AKIBAT kejadian itu, akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Di sisi lain, ada pula pemuda bernama Riko (19).  Dia adalah teman korban yang berusaha membela korban dengan mengayunkan parang salah satu pelaku hingga terluka.  Ia menjadi tersangka pula, namun dalam kasus yang berbeda.

Satreskrim Polres Belitung menyatakan, pihaknya sudah menetapkan 4 tersangka.

Kasatreskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga mengatakan, sebelum meninggal dunia, antara MZ dan pelaku Angga atau A sempat cekcok di acara orgen tunggal.

Sebab saat itu A menggunakan baju komunitas bernama XTC. Alasan MZ cekcok lantaran dirinya pernah bermasalah dengan komunitas tersebut. Setelah cekcok keduanya keluar dari wilayah orgen tunggal itu 

Lalu mengajak ketemuan disalah satu tempat. Sebelum ketemuan korban MZ mengajak temannya Riko (19). Sedangkan, Angga mengajak dua rekannya yakni Rinaldo dan RI dengan membawa senjata tajam.

Setelah itu, Angga cs mendatangi lokasi yang telah ditentukan. Namun, MZ tidak datang. Saat Angga berbalik, mereka berpapasan dengan MZ di SPBU yang ada di lokasi.

"Lalu di tempat tersebut terjadilah pengeroyokan. Korban ditusuk menggunakan pisau di bagian perut dan paha," kata AKP Jean Alvin Sinulingga saat konferensi pers, Jumat (26/5).

Melihat M dikeroyok, Riko langsung melakukan pembelaan dengan mengayunkan parang ke salah satu pelaku. Hingga menyebabkan luka di bagian kepalanya.

Setelah itu, korban dibawa ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan. Hingga akhirnya, MZ menghembuskan nafas terakhir, setelah beberapa hari dirawat di RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan.

AKP Jean Alvin menjelaskan, antara pihak korban dan pelaku sebenarnya sempat menyelesaikan permasalah ini secara kekeluargaan. Namun, setelah korban meninggal pihak keluarga korban membuat laporan resmi.

"Setelah itu, kami mengamankan para pelaku. Dan pihak pelaku juga melaporkan Riko. Jadi kasus satu perkara dan dua Laporan Polisi (LP)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: