Gara-gara Korban Pakai Kaos XTC, 3 Pemuda Belitung Jadi Pembunuh

Gara-gara Korban Pakai Kaos  XTC, 3 Pemuda Belitung Jadi Pembunuh

--

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Angga cs dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka Riko dikenakan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. 

"Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan. Kami juga mengamankan sejumlah senjata tajam milik para tersangka," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: