Hasil Tipu-tipu Tiket Coldplay, Pasutri Raup 257 Juta, Lalu Raib
Pelaku Penipuan Tiket Coldplay--
Hingga kini polisi telah mengamankan ABF dan W dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku yang kini mendekam di ruang tahahan Mapolda Metro Jaya itu dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 378 dan 372 KUHP, serta Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: