Mau Pinjam Dana Siaga atau KPR? Ke BPJS Tenaga Kerja..

Mau Pinjam Dana Siaga atau KPR? Ke BPJS Tenaga Kerja..

--

8. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.

9. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program

10. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi

11. Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR

12. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Nah, tunggu apalagi?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: