Buruh Harian di Sungailiat Ini Nyambi Jual Sabu
Tersangka Saat Diamankan di Polres Bangka.--Tri
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka mengamankan pelaku tindak pidana narkotika, Kiagus Zulfikar alias Fikar (45) lantaran diduga mengedar sabu. Dari tangan pria asal SUNGAILIAT ini diamankan barang bukti sabu seberat 5,06 gram.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Narkoba AKP Harry Frizko mengatakan, penangkapan terhadap Fikar ketika sedang berada di dalam rumah kontrakannya pada Sabtu (20/5).
Keberhasilan penangkapan pengedar sabu ini berkat informasi diberikan oleh masyarakat yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
"Berbekal informasi yang didapat Tim Kibas Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama kita berhasil menangkap pelaku (Fikar) pengedar narkotika jenis sabu," sebut AKP Harry Frizko kepada wartawan, Minggu (21/5).
Ia terangkan, saat dilakukan penangkapan oleh Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka disaksikan oleh Ketua RT yang berada di kontrakan pelaku di Jl.Raya Kenanga Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat.
Dalam modusnya, pelaku yang sehari-hari sebagai buruh harian ini melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba kepada para pemesan.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku Fikar diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam dengan kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujar AKP Harry Frizko.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: