Sidang Tipikor KMK BRI untuk Terdakwa Asak, Terpidana Aloy Jadi Saksi

Sidang Tipikor KMK BRI untuk Terdakwa Asak, Terpidana Aloy Jadi Saksi

--

Dari internal BRI sendiri dari kalangan AO masing-masing:  M.Redinal Airlangga  sebesar Rp 60.000.000.  Edwar  sebesar Rp135.000.000. Desta Anggir Pratista  sebesar Rp20.000.000. 

Sedangkan  debitur keciprat fulus masing-masing: Tedjo Sunarno als Tedjo  sebesar Rp 406.800.000 dan Abdul Aziz  sebesar Rp200.000.000. Adapun total kerugian keuangan negara adalah  Rp  4.800.000.000. 

Asak  dijerat dengan pasal  berupa primair   pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: