Mantan Istri Ngaku Dipukul, Dibanting, Dihempaskan, PH: Kami Minta Aming Ditahan...

Mantan Istri Ngaku Dipukul, Dibanting, Dihempaskan, PH: Kami Minta Aming Ditahan...

Robiah alias Novi--

Novi mengatakan dia mendapat penganiayaan dari mantan suami yang sudah menikahinya 19 tahun itu. Dari pernikahan itu sudah dikarunia 2 orang anak. Namun pernikahan itu harus kandas   dengan perceraian resmi di Pengadilan Agama Pangkalpinang pada Januari 2023 lalu.

Menurut Novi atas perceraian itulah kemudian membuat Aming -mantan suami- tidak terima. Ibu 2 anak menceritakan mantan suami melakukan penganiayaan itu pada  Kamis (4/5) jelang Subuh.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kontrakan kawasan Jalan Simpang Delima I RT 007 RW 003 kelurahan Taman Bunga, Gerunggang, Aming menurutnya menggunakan sepeda motor mendatangi kontrakanya itu.

"Aming langsung mengetuk-ngetuk daun pintu dan terdengar cukup keras bikin tidur langsung terbangun. Aming juga berteriak-teriak. Saya jadi ketakutan," kisahnya.

Merasa takut Novi  tak berani membukakan pintu.  Namun tanpa diduga Aming justru memecahkan kaca jendela. 

"Dia seperti seorang yang kerasukan dan membabi buta. Saya semakin merasa ketakutan dan mencoba berlari ke bagian belakang rumah," ucapnya.

Namun walau coba menghindar, Aming ternyata berhasil menemukannya.  Di situlah lalu Aming melakukan kekerasan penganiayaan kepada mantan istrinya itu.

"Saya dipukul dengan tanganya. Dibanting, dihempas hingga sampai mau diseret ke bandar. Pokoknya saya sangat trauma dengan penganiayaanya itu," ungkapnya sambil menangis.

Ulah sang mantan itu akhirnya telah dilaporkan ke Polres Pangkalpinang. Nomor laporan LP/B/187/V/2023/SPKT/Polresta Pangkalpinang. Tanggal 4 Mei 2023. 

"Usai  kejadian langsung saya visum, dan lapor polisi," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: