Pemkab Bateng Alokasikan 500 Asuransi Bagi Nelayan, Berlaku 1 Tahun

Pemkab Bateng Alokasikan 500 Asuransi Bagi Nelayan, Berlaku 1 Tahun

Imam Soehadi --Sindi/Yandi

BABELPOS.ID, KOBA - Jaminan perlindungan bagi profesi nelayan dinilai sangat penting, tak heran apabila di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) melalui Dinas Perikanan Bateng mengalokasikan 500 jaminan sosial atau asuransi bagi nelayan.

Selain itu, Pemkab juga mengalokasikan asuransi bagi 100 petambak ikan dan 100 pengolah hasil perikanan dalam bentuk premi menggunakan APBD Kabupaten Bateng.

Hal ini disampaikan oleh Imam Soehadi kepada babelpos.id di Koba pada Jumat, (12/5/2023).

"Program jaminan sosial Nelayan ini bekerja sama antara Pemkab Bangka Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan, fokusnya kepada para pekerja, bukan penerima upah," jelasnya.

BACA JUGA:BBM Nelayan di Bateng Hemat Hingga 5 Liter dengan SIDOLPIN

"Kalau di sektor perikanan, kita menggunakan 3 segmen, pertama adalah nelayan, kedua para pembudidaya ikan, ketiga para pengolah hasil perikanan," sambungnya.

Dikatakan Imam, pada tahun 2022 kemarin, pihaknya mengalokasikan asuransi kurang lebih kepada 450 nelayan berupa premi yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD Kabupaten.

"Ada sebanyak 450 nelayan dengan skema pertama jaminan kematian dan kedua jaminan kecelakaan kerja," tuturnya.

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman, Sebanyak 223 Nelayan di Bateng Terima Asuransi

Asuransi ini penting bagi nelayan Bangka Tengah, agar tidak ada rasa khawatir.

"Kami akan terus mengayomi dan melindungi masyarakat Bangka Tengah, karena ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak," terangnya.

BACA JUGA:Ikatan Supir dan Nelayan Pelabuhan Sungai Selan Ngeluh Susah Dapat Solar

Ia menuturkan, pada tahun 2023 ini, kuota asuransi memang diperbesar, sebagai bukti keseriusan Pemkab Bangka Tengah.

"Pertama kita alokasikan asuransi kepada 500 nelayan dengan premi ditanggung APBD Kabupaten, yang kedua 100 kuota untuk pembudidaya dan petambak ikan dan ketiga 100 kuota untuk pengolah hasil perikanan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: