Pemilik Mobil Motor Wajib Baca! Ini Kriteria Kendaraan Boleh Beli Pertalite
Ilustrasi SPBU .--
BABELPOS.ID - Konsumsi BBM jenis Pertalite bakal dibatasi. Kebijakan ini menyusul program serupa yang lebih dulu diterapkan pada Solar.
Kementerian ESDM merencanakan pembatasan konsumsi Pertalite dikhususkan untuk roda empat.
Saat ini harga Pertalite masih dijual stabil Rp 10.000 per liter.
Harga ini jauh dibandingkan BBM nonsubsidi. Tak heran masyarakat lebih memilih Pertalite untuk kendaraannya.
BACA JUGA:BBM Nelayan di Bateng Hemat Hingga 5 Liter dengan SIDOLPIN
Menurut data Kementerian ESDM dan BPH Migas, pasokan Pertalite setiap tahunnya terus meningkat tajam.
Tahun 2023 kuota Pertalite ditambah mencapai 32 juta Kilo Liter (KL).
Karena itu pemerintah akan membatasi konsumsi Pertalite agar tepat sasaran dengan mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Pada Perpres 191 tersebut, pemerintah akan merevisi Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dari revisi Perpres 191, nantinya akan diatur kriteria kendaraan yang berhak diisi oleh BBM jenis Pertalite subsidi.
BACA JUGA:Awas! Barcode Isi BBM, Bocor?
Melansir disway.id, Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, kriteria kendaraan akan diatur sedemikian rupa.
Pada tipe dan kapasitas kendaraan tertentu diakan dibatasi jumlah konsumsi Pertalite per harinya.
Dengan begitu, pada kendaraan tertentu ada yang boleh mengisi Pertalite dan ada yang akan dilarang secara tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: