Warga Toboali Ini Simpan 7,23 Gram Sabu

Warga Toboali Ini Simpan 7,23 Gram Sabu

Polisi memeriksa barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Setelah beberapa hari lalu meringkus tiga pemain sabu di Kecamatan TOBOALI, kini salah satu warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, TOBOALI kembali diringkus Satreskoba Polres Bangka Selatan (Basel).

"Benar Polres Basel melalui Satnarkoba berhasil menangkap Sandi (32) warga Toboali diduga menyimpan narkotika jenis sabu," ungkap Wakapolres Basel Kompol Hari Kartono seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, Minggu (7/5).

BACA JUGA:Hanya Demi Sabu, Gita Nekad Nyuri Motor

Kronologi penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Kampung Padang Kecamatan Toboali sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Pada Jum'at pukul 02.30 wib dini hari anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang terletak di jalan Kenanga dan berhasil mengamankan pelaku Sandi (32)," jelasnya.

BACA JUGA:Petani Ini Nyambi Jual Narkoba, Membungkus Sabu di Pondok Kebun

Setelah berhasil mengamankan pelaku, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Tim langsung menggeledah pelaku dan didapatkan diduga sabu sebanyak 2 paket dengan berat 7,23 gram.

"Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu, satu buah timbangan digital, kotak permen berwarna biru, sebuah kotak bekas jam tangan warna hitam, sekop pipet dari sedot minuman warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam, satu buah softex warna putih, 16 plasting strip bening kecil kosong dan 1 buah plastik strip bening besar," tuturnya.

BACA JUGA:Mengkhawatirkan Nih, Dua Anak Bawah Umur di Muntok Main Sabu

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Wakapolres.

BACA JUGA:Pria Ini Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok

Wakapolres Basel mengingatkan, bahwa narkoba menjadi perhatian atau atensi bagi Kapolres kepada Kasat narkoba serta Polsek Polsek yang ada di wilayah hukum Basel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: