Tak Hati-Hati, 11 Bulan Penjara
Palu Hakim - Ilustrasi--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan terdakwa Muhammad Alin Darcin alias Alin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat dan luka ringan. Sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu dan kedua penuntut umum.
Majelis yang diketuai Sulistianto menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Putusan tersebut lebih ringan sebulan dari setahun tuntutan pihak JPU. Adapun hal yang meringankan terdakwa akui bersalah dan sopan di persidangan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Ade Yunita dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam dakwaan mengungkapkan kasus terjadi pada 30 November 2022 pukul 21.00 WIB. TKP bertempat di depan Rumah Makan Salero Minang, Gabek 2.
Terdakwa dinila telah sebagai setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Kasus berawal pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekitar pukul 21 WIB terdakwa mengemudikan sepeda motor Yamaha B3W A/T Gear warna abu abu BN 6249 PI dari Sungailiat menuju Pangkalpinang dengan membawa penumpang yaitu saksi Gilang Muhammad Setiawan melintas dari arah traffic light Gabek menuju traffic light Metro.
Pada saat akan mendahului mobil yang berada di depan, dikarenakan terdakwa melaju dengan kecepatan tinggi terdakwa tidak dapat menghindariketika saat itu pejalan kaki yaitu Dian Purnama Sari bersama dengankedua anaknya bernama Syakira Putri Dilan dan Sabrina Dwi Putri Dilan hendak menyebrang dari sisi kiri sebelah rumah makan Salero Minang menuju ke seberang kanan.
Sehingga terdakwa menabrak Dian Purnama Sari, Syakira Putri Dilan dan Sabrina Dwi Putri Dilan. Akibatnya korban Dian Purnama Sari terpelanting dan tidak sadarkan diri. Luka berat dialami korban berupa robek pada bagian belakang kepala belakang, Luka retak pada bagian kepala belakang dan luka lecet pada kaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: