THR & Tunjangan 50 % di Babel Tersalur Rp 185 Miliar

THR & Tunjangan 50 % di Babel Tersalur Rp 185 Miliar

Kepala Kanwil DJPb Bangka Belitung (Babel), Edih Mulyadi--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.

Sebesar Rp 11,7 Triliun teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L). Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp 17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Kepala Kanwil DJPb Bangka Belitung (Babel), Edih Mulyadi menerangkan, besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat," ungkapnya lewat siaran pers kepada Babel Pos, Rabu (12/4).

Di Babel sendiri, lanjut Edih, sampai dengan tanggal 12 April 2023 pukul 9.00 WIB, THR yang telah dibayarkan kepada 46.356 penerima (Pusat dan Daerah) berjumlah Rp 185.002.366.420 dengan rincian Rp 53.006.590.153 dibayarkan kepada 18.423 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp 131.995.776.267 dibayarkan kepada 27.933 penerima yang bersumber dari APBD. Sedangkan untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan yakni kepada 10.678 penerima berjumlah Rp 31.841.963.500

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-39 Tahun 2023) dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2023 secara umum.

"Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," ungkapnya.

Ketiga, Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023. Keempat, THR tahun 2023 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H. Satker dari masing-masing K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: