Kapolda Babel Terbitkan Petunjuk Netralitas Anggota Polri Pada Pilkada Serentak 2024, Ini 14 Poin Isinya
Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah --Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung mengeluarkan petunjuk dan arahan kepada seluruh jajarannya terkait menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (6/10/24).
"Bapak Kapolda telah menerbitkan Surat Telegram terkait netralitas Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/687/X/HUK.7.1/2024 tanggal 3 Oktober 2024," kata Fauzan.
Menurut Fauzan, petunjuk dan arahan ini dikeluarkan guna mencegah atau menghindari pelanggaran personel Polri di Polda Bangka Belitung dan jajaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Oleh karenanya, kata Fauzan, Surat Telegram Kapolda Bangka Belitung ini dapat menjadi acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran.
"Ini harus dilaksanakan bagi semua personel. Arahan dan petunjuknya jelas bahwa kita Polri harus menjaga netralitas guna menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai di Bangka Belitung," ucapnya.
BACA JUGA:Temu Kangen IMM, Kapolda Babel: Dari Dulu Saya Dekat Banget
BACA JUGA:Kunjungi Bangka Barat, Ini Harapan Wabup Ke Kapolda
Adapun petunjuk dan arahan yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut berisi 14 poin sebagai berikut :
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon Kepala Daerah.
2. Dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun.
3. Dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.
4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: