Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kota Pangkalpinang

Kemenkumham Babel Harmonisasikan 2 Ranperkada Kota Pangkalpinang

--

PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, Minggu (6/10/2024)  menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kota Pangkalpinang bertempat di Kantor Wilayah.

Adapun 2 (dua) Ranperkada yang diharmonisasi yaitu Pedoman Penyusutan Arsip dan Mekanisme Pengesahan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah di Luar Rekening Kas Umum Daerah.

Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan sub tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, tujuannya agar peraturan yang dibentuk harmonis dan selaras.

Kegiatan pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Disampaikan Fajar Sulaeman Taman, bahwa sampai dengan bulan Oktober 2024, Kanwil Kemenkumham telah mengharmonisasikan 8 Raperda dan 17 Ranperkada Kota Pangkalpinang.

"Kami harap Raperda/Raperkada yg ditelah diharmonisasi dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya sehingga segera dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah," tambah Fajar.

Asisten Pemerintahan dan Kesra, Achmad Subekti menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas fasilitasi harmonisasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Bahwa urgensi penyusunan Raperda/Ranperkada merupakan payung hukum yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan.

"Dengan adanya proses harmonisasi, maka memberikan status terhadap penyusunan Raperda/Ranperkada yang kami susun tidak cacat formil dan tidak bertentangan dengan aturan," tegasnya.

Kakanwil Harun Sulianto menegaskan bahwa Kantor Wilayah terus berkomitmen dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pengharmonisasian Raperda/Raperkada. 

Pihaknya berharap dengan  pengharmonisasian produk hukum daerah ini  akan  menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan taat asas sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh dalam sistem hukum nasional.

Hadir dalam pembahasan dari Kantor Wilayah yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), dan JFT Perancang PUU Muda (Faisal Indrawan), dan JF Perancang PUU Pertama (Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, Imam Rokhyani).

Sedangkan dari Kota Pangkalpinang yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Achmad Subekti, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Eti Fahriaty, Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dedi, Kabid Perbendaharaan Bakeuda Notaliawati, Kabag Hukum Rusmi Toiyibah, JF Perancang pada Bagian Hukum, dan perwakilan Bappeda Kota Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: