THR Bermasalah? Karyawan Bisa Lapor ke Sini
Amrah Sakti--Abot
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang kembali membuka pos komando (posko) pengawalan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023. Mengenai THR keagamaan Tahun 2023 sendiri sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) tertanggal 27 Maret tahun 2023.
Sekretaris DPMPTSP dan Naker, Amrah Sakti menguraikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sudah diatur sebelumnya yang pada intinya hak pekerja merupakan kewajiban pengusaha. Materi dan isi edaran sesuai dengan apa yang ada pada tahun sebelumnya.
"THR keagamaan tidak boleh dibayar secara mencicil untuk teknis pembayaran sama seperti tahun-tahun sebelumnya," ungkap Amrah ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa (4/4/2023).
Posko pengaduan sendiri setiap tahun didirikan di tiap daerah. Untuk di Kota Pangkalpinang sendiri akan dibuka pada H-14 hari raya keagamaan dan akan ditutup pada H+14 hari raya keagamaan. Posko melekat pada Dinas Tenaga Kerja masing-masing daerah.
"Setiap tahun posko pengaduan tetap didirikan tiap daerah. Untuk di Kota Pangkalpinang kita buka H-14 lebaran dan tutup H+14 lebaran," ujarnya.
Pengaduan menurut Amrah bisa melalui lisan atau datang langsung ke Posko. Pengaduan ini menurut dia terpadu hingga ke Kementrian Tenaga Kerja.
"Posko terpadu di Kementerian setiap pengaduan yang masuk dicatat, diregister dilaporkan langsung ke Kementrian," tuturnya.
Lebih jauh, pelaksanaan pembayaran THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum jatuhnya hari raya keagamaan. Dia berharap pengusaha dapat mengupayakan kewajiban mereka untuk memenuhi hak para pegawai.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: