Pengantar Sabu di Koba Disergap Polisi, Begini Akhirnya

Pengantar Sabu di Koba Disergap Polisi, Begini Akhirnya

Pelaku saat diamankan di Mapolres Bateng.--

Ia mengungkapkan berat barang bukti bruto Sabu yang berhasil diamankan seberat 12,87 gram.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Demi Sabu dan Judi Online, WA Nekat Bobol Kontrakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: