Apakah Peluk Cium Suami Istri Membatalkan Puasa? Simak Ini
Ilustrasi -- disway.id
"Pada suatu hari saya merasa birahi, lalu saya mencium (istri saya), lalu saya datang kepada Nabi SAW dan mengatakan, ‘Saya hari ini telah melakukan hal yang gawat. Saya mencium istri saya ketika sedang puasa.’ Lalu Nabi SAW balik bertanya, ‘Bagaimana jika engkau berkumur-kumur dengan air ketika puasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak apa-apa.’ Lalu Nabi SAW menimpali, ‘Kalau begitu kenapa bertanya’?” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Merujuk pada kedua hadis di atas, bisa dipahami bahwa berpelukan atau saling berciuman antar pasangan tidak membatalkan puasa. Kecuali, pegangan, ciuman atau berkata sayang antara suami istri yang berujung pada hubungan biologis.
Dan, jika berpelukan atau berciuman dapat membangkitkan nafsu seseorang yang sedang berpuasa, menjurus ke interaksi seksual, dan bisa berujung pada ejakulasi, maka pembahasan hukumnya sebenarnya tidak sederhana.
Sebagian ulama menggolongkan pelukan dan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa apabila hal tersebut dapat membangkitkan syahwat.
Jika tidak membangkitkan syahwat, pelukan dan ciuman tidak dipermasalahkan.
Itu sebabnya suami dan istri yang kiranya tidak mampu menahan Syahwat birahinya, hindarilah berpelukan atau ciuman bahkan jika hanya mencium kening, di siang hari dalam bulan Ramadan.
Namun, suatu saat di siang hari di bulan Ramadan, seorang suami dan istrinya berpelukan dan berciuman, dan tidak terjadi sesuatu setelahnya, puasa tetap sah, tidak batal.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id