Ancam Bunuh Warga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polsek Pangkalan Baru

Ancam Bunuh Warga, Residivis Kasus Pembunuhan Dibekuk Polsek Pangkalan Baru

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Sudar (25), seorang residivis kasus pembunuhan terpaksa harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum, akibat ulahnya melakukan pengancaman pembunuhan terhadap seorang warga. 

Warga Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang itu pun akhirnya diamankan Polsek Pangkalan Baru pada Minggu (25/3/2025) lalu. 

Menurut Kapolsek Pangkalan Baru, Iptu Taufan Arif Nugroho, peristiwa tersebut bermula dari adanya keributan antara pelaku dengan teman wanitanya pada Minggu (25/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB lalu. 

Saat itu, lokasi keributan keduanya tak jauh dari pos kamling yang ada di Perumahan Gelase, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalanbaru. 

"Jadi saat itu mereka ini ada permasalahan dan berhenti tak jauh dari pos kamling. Nah warga yang saat ngeronda mendengarkan, lalu berusaha melerai dan mengupayakan mendamaikan permasalahan mereka," beber Kapolsek. 

Sayangnya, kata Kapolsek, upaya baik dari masyarakat tersebut direspon negatif oleh pelaku, hal ini lah yang membuat Sudar naik pitam hingga nekat melakukan pengancaman terhadap warga khususnya orang-orang yang berada di pos kamling. 

"Dari interogasi pelaku ini tersinggung, beberapa hari kemudian pelaku ini membawa senjata tajam dan mendatangi pos kamling dan berusaha mencari orang-orang yang saat itu ikut campur dalam masalah dia," ungkap Kapolsek. 

Dalam aksinya, dikatakan Kapolsek, pelaku merusak sejumlah perabotan yang ada di dalam pos kamling seperti dispenser, galon, enam buah kursi plastik dan merusak pondasi pos kamling. 

"Melihat kondisi yang sudah mengancam warga, akhirnya warga pun berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Polsek Pangkalan Baru. Dan tak lama kemudian, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," tegas Kapolsek. 

Berdasarkan catatan kepolisian, kata Kapolsek, Sudar merupakan residivis kasus tindak pidana pembunuhan, hingga sempat mendekam di penjara terkait kasusnya yang terjadi pada 2016 lalu. 

"Jadi pelaku dia ini sebelumnya pernah terlibat tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan meninggalnya orang. Dulu disidik oleh Polsek Pangkalanbaru, kemudian tahun ini baru keluar dari lapas. Pelaku ini memang masuk dalam operasi pekat, jadi dia ini merupakan target operasi. Untuk pasal kita kenakan, Pasal 2 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," tandas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: