Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan
Sa saat digelandang jaksa untuk ditahan dalam.--
Dugaan Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) akhirnya menahan salah satu tersangka yang juga mantan Sekwan, berinisial Sa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun anggaran 2017 sd 2021.
Penahanan ini dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Basuki Raharjo kepada Babel Pos. Penahanan dikatakannya berlangsung usai salat Zuhur.
"Guna mempermudah jalanya penyidikan penyidik melakukan penahanan kepada tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," katanya.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Transportasi Pimpinan DPRD Babel, Amri Diperiksa 5 Jam
Sebelum dilakukan penahanan tersangka Sa terlebih dahulu diperiksa penyidik dengan disodorkan beberapa pertanyaan.
"Diperiksa dulu setelah itu baru ditahan," tukasnya.
Sa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: