Kapolresta: Kasus Penyelewenangan 22 Ton BBM Ilegal Sudah P21

Kapolresta: Kasus Penyelewenangan 22 Ton BBM Ilegal Sudah P21

--

Karena itu, lanjut Kapolresta, dirinya bersyukur kasus ini berakhir dengan P21. Apalagi menurutnya, kasus penyelewengan BBM ilegal ini merupakan kasus pertama kalinya di tangani Polresta Pangkalpinang. 

"Selaku Kapolresta, saya mengapresiasi kinerja jajaran Sat Reskrim, apalagi kasus ini telah P21. Karena memang dalam menegakkan hukum, kita tidak pandang bulu dan kite tegak lurus," pungkasnya sembari menyebut bahwa ke lima tersangka dalam kasus ini akan disangkakan pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan.

Dalam konferensi pers ini turut didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra dan Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Kompol Agus Widodo. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah di Jalan Fatmawati RT 01 RW 01 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Rabu (11/2/2023) sekira pukul 13.30 WIB yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM illegal. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka yakni Agus Susanto (25), Dani Sapriyando (26), Suratman alias Raka (31), Dandy Alamsyah (23) dan Zaidan Holiq (21).

Selain mengamankan lima tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk tangki Isuzu, tiga buah tedmon air warna orange kapasitas 5.300 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu buah tedmon air warna biru kapasitas 5.200 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, enam buah drum kapasitas 220 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu set pompa air listrik warna hijau, satu gulungan kabel warna hitam yang digunakan untuk menghidupkan mesin air dan 22.891 liter BBM olahan jenis biosolar serta dua lembar invoice dan satu buah stempel atas nama PT Cahaya Sejati Sejahtera. 

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, BBM ini merupakan BBM olahan berjenis biosolar yang dibawa dari sumur sulingan olahan tradisional masyarakat di daerah Babat Toman Kabupaten Muba Sumatera yang dibawa ke Pangkalpinang untuk selanjutnya dipasarkan di wilayah Pulau Bangka, yang mana sasarannya adalah pekerja tambang dan nelayan," beber Adi Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: