Kapolresta: Kasus Penyelewenangan 22 Ton BBM Ilegal Sudah P21

Kapolresta: Kasus Penyelewenangan 22 Ton BBM Ilegal Sudah P21

--

Peran Oknum Perwira Berinisial AW Berpangkat Kompol Terus Diselidiki

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto menegaskan bahwa berkas lima tersangka dugaan penimbunan dan penyelewengan 22 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang sempat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang beberapa waktu sudah lengkap atau P21. 

Lima tersangka tersebut masing-masing atas nama AS (25), DS (26), Sur alias Raka (31), DA (23) dan ZH (21).

Demikian ditegaskan Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (10/3/2023) siang. 

"Alhamdulillah kasus ini sudah P21, tadi pagi para tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Bahkan kita sudah menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dengan Nomor : B-708/L.9.10/Eku.1/03/2023 tentang hasil penyidikannya, yang mana berkasnya sudah dinyatakan lengkap," ungkap Kapolresta. 

"Makanya dalam konferensi pers ini kita tidak menghadirkan para tersangka dan barang bukti, karena sudah dilimpahkan," sambungnya. 

Kapolresta mengatakan, dengan sudah P21-nya berkas kasus dugaan penyelewengan BBM ilegal ini menunjukkan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas penyalahgunaan BBM ilegal di Pangkalpinang. 

Dan dirinya memastikan bahwa Polresta Pangkalpinang akan menindak secara tegas jika ditemukan adanya kegiatan penyelewengan BBM ilegal. 

"Jadi kegiatan ini tidak sampai disini saja, kita akan terus melakukan razia dan operasi terkait penyalahgunaan BBM, ini komitmen kita," tegas perwira melati tiga ini. 

Lebih lanjut Kapolresta menuturkan, meski berkas kasus penyelewengan BBM ilegal ini sudah P21, namun pihaknya tetap akan terus menyelidiki kasus ini, terlebih terkait pemasok BBM ilegal tersebut. 

"Karena dari pengakuan para tersangka, BBM ilegal dari Palembang ini pemasok utamanya  oleh tersangka berinisial BB, yang saat ini statusnya sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Makanya saat ini jajaran resmob Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang akan melakukan lidik. Semoga DPO ini bisa kita tangkap, sehingga nantinya kasus ini bisa kita kembangkan lagi," kata Kapolresta. 

Namun saat disinggung terkait adanya dugaan bahwa BBM illegal tersebut disebut-sebut dipesan oleh seorang perwira berpangkat Kompol berinisial AW yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kapolresta belum bisa memastikannya. 

Hanya saja diakui Kapolresta, oknum perwira tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan. 

"Saat ini dugaan informasi tersebut masih kita dalami. Kalau pun nanti oknum perwira ini terbukti, itu pemberkasannya terpisah, tidak sama-sama dengan lima tersangka ini. Dan ini perlu kerja keras untuk mengungkapkannya, karena dari keterangan oknum perwira ini, pengakuannya masih samar-samar, ditambah lagi di pertengahan kasus ini, kita sempat ada praperadilan dan alhamdulillah kita menang," beber Kapolresta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: