PH Ataw Lapor Presiden, Pengky: Kami Laporkan Beserta Bukti Rekaman Saat Sidak

PH Ataw Lapor Presiden, Pengky: Kami Laporkan Beserta Bukti Rekaman Saat Sidak

--

*RD Siap Jelaskan ke RI 1
*Akon Masih Ditahan

FERDI Hermawan SH dan Gallan Isaldi SH selaku Penasihat Hukum (PH) Sujono alias Ataw, mengakui memang melaporkan Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang juga Dirjend Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, ke Presiden RI Joko Widodo.

Alasannya?

''Sidak yang dilakukan itu di luar batas Kepatutan dan Kesusilaan yang baik, bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelanggaran hukum,'' dalih Ferdy yang akrab disapa Pengky kepada Babel Pos, kemarin.

Apa ini upaya pengalihan isu?

''Tidak, soal Sidak dan kasus itu sendiri silahkan diproses. Bahkan tersangka juga sudah ada dan diproses oleh pihak Polda Babel. Jadi tidak ada upaya pengalihan isu atau segala macamnya itu. Yang kami laporkan ini berhubungan dengan kepatutan saat Sidak itu sendiri. Jika memang PJ Gubernur akan menjelaskan semuanya ke Presiden, kami juga mendukung,'' ujar Pengky lagi yang mengaku punya rekaman saat Sidak tersebut.

Sementara itu, RD -- demikian sapaan akrab Pj Gubernur Babel ini-- dalam beberapa kesempatan kepada awak media menyatakan belum tahu persis materi yang dilaporkan oleh PH Sujono alias Ataw tersebut. Hanya saja, RD menyatakan, jangan sampai laporan ini sebagai upaya pengalihan isu Sidak itu sendiri.  

Selain itu, RD menyatakan jika memang dilaporkan, RD berujar akan lebih nyaman ia menjelaskan semua permasalahan yang ada, terutama menyangkut Sidak yang dilakukan itu.

Akon Masih Ditahan 

Seperti diketahui, terkait Sidak itu sendiri, pihak Polda Babel juga terus memproses bahkan sudah menetapkan S alias Akon --yang juga adik kandung  Ataw sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.  

Apakah akan ada penambahan tersangka atau belum/tidak, masih diproses lebih lanjut.

Kasus yang masih diproses Polda --sudah 2 minggu--- ini memang di luar dugaan ketika justru Akon yang jadi tersangka.

Kabid Humas Kombes A Maladi membantah isu kalau penahanan Akon telah dirubah menjadi tahanan kota. Menurut Maladi Akon masih ditahan di sel tahanan Mapolda bersama dengan tahanan-tahanan pidana umum lainya. 

“Jadi kalau ada isu yang beredar tersangka itu ditahan di luar itu tidak benar. Dia masih ditahan di sel Mapolda sama seperti di awal lalu,” kata Maladi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: