Sulthon Berhasil Ditangkap di Area Perkebunan Sawit Desa Lubuk Besar
--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Sulthon Darussalam alias Sulton Bin Hendra Irawan, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang pada Sabtu (4/3/2023) dini hari akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan.
Pria berusia 25 tahun itu diringkus di kawasan area perkebunan kelapa sawit di Desa Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah pada Minggu (5/3/2023) sekira pukul 01.40 WIB dini hari.
Tim gabungan terdiri dari Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Polsek Gerunggang dan Satreskrim Polres Bangka Tengah.
Penangkapan warga binaan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra yang didampingi KPLP Lapas Kelas IIA Pangkapinang Dodi Wijaya dan Kapolsek Gerunggang Iptu Suhendar.
"Ya benar, alhamdulillah warga binaan yang binaan yang kabur atas nama Sulthon sudah berhasil kita tangkap kembali. Saat ini sudah kita amankan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin kepada Babel Pos, Minggu (5/3/2023) pagi sekira pukul 07.30 WIB.
Badarudin menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi anggota kepolisian yang mendeteksi keberadaan pelaku.
Mengetahui informasi tersebut, katanya, pihak Lapas dibantu dengan anggota kepolisian meluncur ke lokasi keberadaan yang diduga menjadi tempat persembunyian warga binaan.
Namun sebelum itu, dikatakan Badarudin, pihaknya mendatangi rumah yang dimana alamat tersebut adalah tempat seseorang yang sering membesuk Sulthon. Di lokasi ini, pihaknya mendapatkan informasi dari adik mantan istrinya yang bernama Bella, bahwa sekitar pukul 01.00 WIB Sulthon mendatangi kediamannya dan bertemu dengan istrinya yang bernama Leonita Veronita alias Cici.
"Nah dari keterangan Bella ini bahwa Cici dan Sulton menuju Kecamatan Lubuk Besar menggunakan sepeda motor scoopy baru warna (abu-abu) tanpa plat nomor," beber Badarudin.
Setelah mendapati informasi itu, lanjut Badarudin, Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan jajaran beserta Tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang menuju Kecamatan Lubuk Besar menghampiri domisili yang sesuai dengan berkas pidana Sulthon.
"Selanjutnya tim pencarian tiba di Polsek Lubuk Besar untuk menyusun strategi dan mengumpulkan data dari masyarakat," kata Badarudin.
Setelah itu, dikatakan Badarudin, tim pencarian menelusuri kediaman Sulthon dan Cici, akan tetapi keduanya tidak berada di tempat. Kemudian Kapolsek Gerunggang Iptu Suhendar mencoba menghubungi Cici dan mendapat respon positif dari Cici untuk bertemu di daerah Koba.
"Setelah bertemu dengan saudari Cici, yang bersangkutan menutup informasi terkait keberadaan Sulthon, dan kemudian secara persuasif saudari Cici dengan diberikan penguatan hingga pada akhirnya ingin memberikan informasi terkait keberadaan Sulthon," terang Badarudin.
Selanjutnya, kata Badarudin, Cici beserta orang tua Sulthon dan tim pencarian menuju titik lokasi keberadaan Sulthon. Dan tepat pukul 01.35 WIB dini hari, ditemukan Sulthon sedang tertidur di sebuah pondok kayu area perkebunan sawit daerah Lubuk Besar, sehingga tim langsung melakukan penangkapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: