YH, Nasabah BPRS Babel KPO Sungailiat Ditahan Atas Dugaan Tipikor
Tersangka YT saat dipasangkan rompi meran tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit di BPRS Babel Sungailiat.--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan tersangka YH terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pembiayaan kredit kepada nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel pada Kantor Pusat Operasi (KPO) Sungailiat. YH sebelumnya menjadi nasabah BPRS Babel pada Kantor Cabang Sungailiat periode tahun 2009-2011 yang melakukan pinjaman namun dalam prosesnya melanggar prosedur.
Kepala Kejari Bangka Futin Helena Laoli, S.H., M.H menjelaskan pihaknya telah melakukan penyidikan berdasarkan SP.Dik.No:04/L.9.11.4/Fd.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022. Berdasarkan hasil penyidikan tim Penyidik Kejari Bangka telah menetapkan tiga orang tersangka yang salah satunya YH.
"YH selaku nasabah PT BPRS Bangka Belitung di Sungailiat pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan selaku saksi dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka hari ini juga kita lakukan penahanan," kata Futin Helena Laoli didampingi Kasi Intel, Misyahrizal,. S.H., M.H dan Kasi Pidsus Noviansyah,.S.H. di ruang kerjanya, Jumat (24/2).
BACA JUGA:Ini Calon Tersangka Dugaan Tipikor BPRS Sungailiat, Suami-Istri & Petinggi?
Dijelaskannya tersangka YH akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 24 Februari 2023 dititipkan di tahanan Polres Bangka. Pihaknya melakukan penanganan dugaan Tipikor YH berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Babel yang mana diduga terjadi kerugian keuangan negara akibat Tipikor sebesar Rp3.125.000.000,-.
Dalam modus aksinya, tersangka YH melakukan pinjaman ke BPRS Babel KPO Sungailiat atas nama dirinya dan atas nama istrinya. Namun dalam proses pemberian pembiayaan hingga penilaian barang jaminan dilakukan dengan cara menyimpang.
"Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sekitar tiga miliar seratus dua puluh lima juta rupiah," ujarnya.
BACA JUGA:BPRS Sungailiat Dibidik!, Jajaran BPRS Babel Terus 'Cuci Piring'
Tersangka YH disangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat 1 Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang (UU) RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Jo.Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Tersangka lainnya akan kami proses secara bertahap, untuk hari ini kami panggil tersangka inisial YH, berikutnya akan kami panggil tersangka lainnya," sebutnya.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor BPRS Toboali Terancam Penjara Berjemaah, Cuma Mantan Bos Selamat?
Ditambahkannya, tersangka lain yang ditetapkan Kejari Bangka dalam dugaan kasus Tipikor BPRS Babel Cabang Sungailiat inisial UL selaku Account Officer BPRS Babel Kota Sungailiat. Satu tersangka lainnya inisial TAS selaku legal appraisal dan remedial BPRS Babel KPO Sungailiat.
Pantauan Babel Pos, tersangka YH sekitar pukul 16.44 WIB ditahan sesaat setelah keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Bangka. Tersangka YH mengenakan rompi tahanan Kejari Bangka sebelum akhirnya dibawa menggunak-an mobil tahanan Kejari Bangka ke Polres Bangka.(*)
BACA JUGA:Nasib 7 Karyawan BPRS Babel Cabang Toboali Terancam Penjara Berjamaah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: