Polda Tetap Proses Sidak 'Gudang Ataw' Cs, "Kami Tidak Main-main"
Irjen Pol Yan Sultra - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung- FOTO: babelpos.id Ilustrasi-
Kapolda: Statusnya Tunggu, Nanti Jelas
INSPEKSI Mendadak (Sidak) Dirjen Mineral Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI Ridwan Djamaluddin yang juga Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Ditkrimsus Polda Babel, ke gudang milik pengusaha timah 'ngetop' Ataw, tetap diproses oleh Krimsus Polda Babel.
Hal ini ditegaskan Kapolda Babel Irjen Pol Drs Yan Sultra dalam rapat evaluasi pelaksanaan industri timah di Babel yang dipimpin RD --begitu panggilan Pj Gubernur Babel itu--, kemarin (18/2).
Kapolda menyatakan, pihaknya sebagai aparat penegak hukum tetap berkomitmen menindak segala pelanggaran.
Hal yang dibeberkan jenderal bintang dua ini juga menjawab pertanyaann publik atas tindak lanjut pasca pengecekan gudang yang diduga dijadikan tempat aktivitas pengelolaan timah di Desa Kebintik, Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
"Kasus kemarin, kita profesional aja. Apa yang disampaikan pak Gubernur itu betul. Tapi kan polisi tidak serta merta. Semua harus memandang asas praduga tak bersalah," jelasnya.
Dia juga mengaku sudah memerintahkan Ditkrimsus Polda Babel dapat mengoptimalkan proses tindak lanjut atas kejadian. Pihaknya juga sudah memanggil semua yang bersangkutan.
"Jadi artinya kami tetap bekerja. Langkahnya sudah, police line. Kita juga periksa semua yang bersangkutan. Bagiamana status? nanti semua jelas," kata Kapolda.
Diterangkan Yan lagi, bahwa proses yang dilakukan kepolisian tidak juga harus cepat. Melainkan berdasarkan peraturan yang ada. "Yakin lah, pasti Polisi transparan dan melakukan sesuai dengan aturan," tegasnya.
Lebih lanjut, terang Yan, bahwa pihaknya juga akan terkait penerapan pasal di Undang-undang Minerba. Terkhusus pembuktian asal usul timah yang berada di gudang tersebut. Disamping keberadaan gudang serta aktivitas penggorengan pasir timah yang berada di kediaman pribadi.
"Gudang dan alat disana sesuai pasal 161 itu tidak boleh, termasuk melakukan penggorengan di situ. Tapi ada juga klausul masih perbolehkan jika barang ini berasal dari IUP sendiri," sebutnya.
Oleh sebabnya, Yan tak menampik, jika pemeriksaan dapat dibuka kembali oleh pihaknya, berikut kepastian status atas pemeriksaan tersebut.
"Status yang lain juga, yang ada disitu. Nanti kita lihat, apa dia turut membantu. Namun kami tetap harus hati-hati menetapkan orang sebagai tersangka," jelasnya.
Dengan adanya penjelasan ini, pihaknya berharap tak ada lagi kecurigaan publik terhadap tindak lanjut sidak yang dilakukan kepolisian dan Dirjen Minerba ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: