Bawaslu Bangka Berharap Rehabilitasi
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu--
PANGKALPINANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu, Jumat (3/2) pagi. Dengan menghadirkan teradu I, II dan III yakni Ketua Bawaslu Bangka, Corri Ihsan, Zulkipli dan Irwandi Pasha. Sidang menghadirkan majelis hakim dari DKPP, Muhammad Tio Aliansyah; Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar; Anggota KPU Babel, Deni dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Zulterry Apsupi.
Sidang dengan perkara Nomor 2-PKE-DKPP/I/2023 ini dilangsungkan di Kantor Bawaslu Provinsi Bangka Belitung setelah dilaporkan Patricia Widya Sari. Sejumlah alat bukti dan saksi dihadirkan dalam sidang yang berlangsung secara terbuka ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Corri Ihsan berharap setelah membeberkan sejumlah alat bukti mereka dapat diputuskan rehabilitasi oleh DKPP RI.
"Kami sudah sampaikan alat bukti semoga bisa meyakinkan majelis dan putusan seadilnya. Kita harap dapat di rehabilitasi atas laporan ini," ucap Corri usai sidang.
Dengan putusan rehabilitasi ini artinya dugaan yang diadukan tidaklah benar dan menolak semua pengaduan tersebut. Laporan pengadu sendiri tentang rekrutmen Panwascam Merawang.
Corri menjelaskan duduk perkara sehingga pengadu melaporkan kasus ke DKPP RI. Yakni, sebelum melantik calon terpilih ada satu orang calon yang mengundurkan diri karena tidak bisa berkomitmen dan merupakan tenaga honorer.
"Kemudian kami memanggil saudara Patricia dan peringkat dibawahnya untuk dilakukan kembali tes wawancara. Karena sesuai aturan kami panggil untuk mencukupi kebutuhan seleksi," ujarnya.
Dia menegaskan,semua proses rekrutmen itu sudah dilakukan sesuai aturan. Sehingga mereka yakin majelis hakim akan mengadili dengan adil. Pihaknya, menyerahkan seluruhnya ke DKKP apakah ini termasuk pelanggaran kode etik.
"Kalau tuntutan dari Patricia persoalan prosedur yang harus di periksa DKKP," tuturnya.
Sementara, Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Zulterry Apsupi menjelaskan persoalan ini harus dipahami baik pengadu dan teradu. Pasalnya, dia menilai pengadu harus paham soal pergantian antar waktu dan pergantian calon terpilih.
"Jadi kita semua harus pahami persoalan, kita masing-masing majelis sidang punya kesimpulan atas itu," ujarnya.
Dari laporan pengadu menilai permasalahan ini merupakan PAW sementara teradu menjelaskan pergantian calon terpilih.
"Persoalan ini muncul karena masing-masing tidak paham apa yang harus diangkat mereka," imbuhnya.
Untuk hasil resume sidang, Terry menegaskan mereka ditenggat waktu 2 hari. Resume mereka harus sudah ada di meja DKPP RI pada hari Senin mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: