Pemprov Buka Lelang Jabatan Tiga Kadis 1 Direktur RS, Ini Syaratnya
Susanti - Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, - FOTO: Ilust babelpos.id-
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Setelah lama kosong, dan diisi penjabat pelaksa tugas, empat jabatan pimpinan tinggi (JFT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dibuka untuk lelang jabatan atau Open Bidding lewat seleksi terbuka.
Empat jabatan eselon II atau sekelas kepala dinas/badan dan biro itu diantaranya Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga (Disparbudkepora), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Kepala Biro Hukum Setda dan Direktur UPTD RSUP Ir Soekarno.
Dibukanya seleksi jabatan ini sesuai dengan pengumuman Nomor: 01/PANSEL-JPT/I/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Babel Naziarto selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel).
Kepala BKPSDM Babel Susanti menjelaskan, seleksi terbuka ini merupakan kesempatan bagi para PNS yang ingin meningkatkan jenjang karirnya menjadi JPT Pratama. “Pemprov Babel kembali membuka kesempatan kepada para PNS yang sudah memenuhi syarat dan,” kata Susanti, (Kamis 26/1) kemarin.
Dijelaskan dia, sesuai jadwalnya pendaftaran dibuka pada Jumat hari ini, 27 Januari 2023 hingga 10 Februari 2023 pukul 23.59 WIB.Cara dan langkah pendaftaran dan pemberkasan secara rinci dapat dilihat pada bkpsdmd.babelprov.go.id dan babelprov.go.id. Kelengkapan berkas persyaratan administrasi pada pengumuman dibuat sebanyak satu rangkap. Surat lamaran beserta seluruh dokumen persyaratan administrasi dipindai dan disampaikan secara online ke BKPSDM melalui [email protected].
Ditambah dengan persyaratan khusus yang harus dipenuhi, antara lain memiliki pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a) bagi pelamar untuk eselon II.b dan Pembina Tingkat I (IV/b) bagi pelamar untuk eselon II.a. Kemudian berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pelantikan, diutamakan telah lulus seleksi Diklat Kepemimpinan Tingkat II dan/atau sekurang-kurangnya telah mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat III; serta sangat diharapkan bagi yang memiliki Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Khusus untuk jabatan Direktur UPTD RSUP Ir Soekarno (eselon II.b), lanjut Susanti, disyaratkan adalah tenaga medis, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit bahwa Direktur Rumah Sakit adalah tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
"Penjabaran tenaga medis dimaksud dalam pasal ini berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 bahwa tenaga medis adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” jelas Susanti.
Adapun ketentuan lain yang harus diperhatikan, berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, harus membawa seluruh berkas persyaratan administrasi yang asli pada saat tahapan penulisan makalah untuk dilakukan verifikasi.
"Setiap informasi penting terkait proses seleksi disampaikan melalui website resmi bkpsdmd.babelprov.go.id. bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip panitia seleksi," ungkapnya.
Pihaknya juga menekankan, pelamar tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan panitia seleksi. Apabila di kemudian hari ditemukan peserta calon pejabat yang memberikan data/keterangan yang tidak benar maka panitia dapat membatalkan hasil seleksi. "Keseluruhan tahapan seleksi tidak dipungut biaya, dan keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: