Marsidi Satar Pastikan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Marsidi Satar Pastikan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

H Marsidi Satar--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Marsidi Satar memastikan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2023. 

"Alhamdulillah RUU Kesehatan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 ini dan sudah dipastikan saat pembahasan di DPR RI tahun lalu," katanya kepada wartawan pada Senin, 23 Januari 2023.

BACA JUGA:H Marsidi Satar Akan Perjuangan Aspirasi Guru dan Siswa SMKN 1 Toboali

Diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyerahkan laporan Penetapan Prolegnas Prioritas 2023 kepada pimpinan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 15 Desember 2022 lalu.

Dokumen diserahkan dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi kepada Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.

Setelah menerima dokumen tersebut, Lodewijk Paulus bertanya kepada para peserta rapat paripurna apakah daftar penetapan Prolegnas Prioritas 2023 dapat disetujui, semua anggota dewan menyatakan setuju.

BACA JUGA:Marsidi Satar Tidak Ingin Pelayanan Kesehatan Provinsi Babel Terlihat Seadanya

Sebelumnya, Politisi Golkar Babel, H Marsidi Satar pernah menggelar pertemuan dengan sejumlah rombongan dari berbagai organisasi kesehatan yang ada di Provinsi Babel yang menyampaikan beberapa tuntutan terkait wacana RUU kesehatan yang akan untuk dimasukkan dalam Omnibuslaw. 

Marsidi Satar mengatakan bahwa beberapa organisasi kesehatan yang hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya, IDI, PPNI, PDGI dan IBI Wilayah Bangka. Belitung.

"Kami dapat keluhan dari mereka bahwa menurutnya draft RUU Kesehatan tersebut sangat merugikan masyarakat, organisasi profesi dan tenaga-tenaga profesi dibidang kesehatan," katanya.

"Salah satu contohnya, untuk Surat Tanda Registrasi (STR) atau surat izin praktek tidak dibutuhkan lagi rekomendasi dari organisasi profesi dan berlaku tanpa jangka waktu. Di negara manapun tidak ada lisensi yang berlaku seumur hidup," tambahnya. 

BACA JUGA:Usul Marsidi Satar: Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer SMA dan SMK Jadi PPPK

Selain itu, dalam keterangan Ketua IDI Babel dr, Adi Sucipto mengatakan pembinaan dan pengawasan tidak lagi melibatkan organisasi profesi karena semuanya sudah ditarik oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementrian kesehatan. Bagaimana mau menjamin mutu pelayanan kepada masyarakat, karena sesungguhnya yang paling mengetahui seseorang itu layak atau tidaknya untuk berpraktek adalah orang yang berprofesi sama dalam hal ini IDI jika orang tersebut adalah seorang dokter. 

Terlebih lagi masih banyak hal-hal lain yang semestinya menjadi perhatian pemerintah, seperti tantangan penyakit yang belum tuntas, TBC, kematian ibu dan anak, peningkatan anggaran kesehatan dan pembiayaan kesehatan untuk dibahas bersama dengan stakeholder - stakeholder lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: