Pastikan Skema Parkir Pasar Pagi, DPRD Panggil Dishub
--
PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Beberapa hari terakhir Skema rekayasa parkir di Pasar Pagi masih bongkar pasang. Untuk itu, DPRD Kota Pangkalpinang melalui Komisi III berupaya memastikan skema parkir di Pasar Pagi dengan memanggil Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Senin (9/1).
Ketua Komisi III DPRD Kota Pangkalpinang, Depati M.A Gandhi menjelaskan pihaknya berupaya menyelesaikan permasalahan parkir saat ini. Hal ini sekaligus proyeksi kegiatan tahun 2023 sekaligus juga evaluasi kegiatan pada tahun 2022.
'Kita bahas lebih dalam penanganan tata kelola parkir. Terutama yang beberapa hari terakhir difokuskan yakni Pasar Pagi dan beberapa titik lainnya," ujarnya usai rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidi.
Dishub beberapa waktu terakhir melakukan rekayasa parkir ulang atau relokasi parkir pengunjung Pasar Pagi di Pasar Pagi sejak 2 Januari 2023 lalu. Skema awal, parkir pengunjung dipindahkan ke kantong parkir dari semula di bahu jalan Pasar Pagi. Sedangkan parkir kendaraan pedagang yang semula di kantong parkir dipindah ke bahu jalan.
Gandhi menilai, skema awal cukup memenuhi kelancaran arus lalu lintas di seputaran Pasar Pagi. Namun seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut kembali urung dilakukan per 5 Januari 2023. Pasalnya, jumlah kendaraan pedagang yang belum terdata secara riil.
"Awal uji coba lancar arus lalu lintas tapi ada kelemahan kita lihat di ruas jalan lain menyempit," katanya.
Kantong Parkir Pasar Pagi juga menurutnya belum maksimal karena keterbatasan daya tampung. Dimana hanya mampu menampung sebanyak 600 unit kendaraan roda dua.
Apalagi, pada peak season jumlah kendaraan roda dua atau sepeda motor membengkak. Bahkan jumlah kendaraan yang berkunjung dan parkir di Pasar Pagi mencapai 1.300 unit, kadangkala bisa lebih hingga naik dua kali lipat, sehingga ini tidak tercover.
"Skema kedua ini yang dulu ada jukir yang tidak patuh yang hanya dua lapis ternyata bisa sampai empat lapis. Ini yang membuat kemacetan," imbuhnya.
Pihaknya memberikan masukan terkait hal ini dengan menyediakan kantong parkir baru diatas lahan milik warga atau fasilitas ibadah. Penyelesaian ini juga perlu dilakukan lintas perangkat daerah. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan dapat mengcover 34 jukir resmi yang ada di Pasar Pagi.
“Permasalahan ini akan kita selalu evaluasi. Sehingga bisa ada solusi dalam waktu dekat,” tutupnya.
Sementara, Kepala Dishub Kota Pangkalpinang, Ubaidi menilai dari hasil rekayasa selama sepekan skema kedua lebih baik dari skema yang pertama. Dimana, kendaraan pengunjung tetap diperbolehkan parkir di bahu jalan, sedangkan kendaraan pedagang berada di kantong parkir.
"Jadi kita lihat skema kedua lebih efektif. Masyarakat akses langsung ke pasar dengan parkir di depan Pasar Pagi," katanya.
Sejauh ini, pendataan sudah dilakukan secara menyeluruh kepada kendaraan milik pedagang. Berdasarkan data permanen yang dimiliki UPT Pasar terdapat 239 unit kendaraan roda dua milik pedagang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: