Mengawali 2023, Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Mengawali 2023, Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus 5 Pengedar Narkoba

--

Sementara untuk pelaku AF yang merupakan anak dibawah umur, dilanjutkan Antoni, diamankan pada Selasa (3/1/2023) lalu sekira pukul 16.00 WIB di saat duduk-duduk santai di kawasan  Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AF, ditemukan 23 bungkus  sabu ukuran kecil siap edar atau seberat 6,08 gram, yang berada di kantong celana sebelah kiri tersangka. 

"Saat ini berkas perkara AF sudah kita serahkan ke JPU dan kita sudah berkoordinasi dengan JPU Kejari Pangkalpinang untuk penyelesaian berkas perkaranya, karena keterbatasan waktu penyidikan perkara untuk anak dibawah umur," jelas perwira balok tiga ini. 

Selanjutnya, ditambahkan Antoni, untuk ke lima tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ncaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: