NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Bupati Algafry Sudah Duluan

NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Bupati Algafry Sudah Duluan

Bupati Algafry Rahman menunjukkan NPWP baru yang sama dengan NIK.--

BABELPOS.ID, KOBA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi bersama Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman di ruang kerja Bupati Bateng, Senin (9/12/2023).

Audiensi kali ini membahas integrasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 14 Juli 2022, bahkan Bupati Algafry secara langsung telah menerima kartu NPWP dengan format terbaru.

Meski kini format baru NPWP mulai berlaku, namun format lama masih akan diberlakukan hingga akhir Desember 2023. Lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

"Alhamdulillah ini merupakan harmonisasi dan memang komunikasi yang baik diperlukan antar sektor. Hari ini kami kedatangan DJP Sumsel Babel guna mensosialisasikan NIK jadi NPWP," ungkap Bupati Algafry kepada babelpos.id.

BACA JUGA:Masuk Tahun Politik, Begini Pesan Bupati Algafry

BACA JUGA:OPD Bangka Tengah Diminta Segera Realisasikan Program Kerja di Triwulan Pertama 2023

Ia merasa sangat senang dan bangga terhadap perubahan yang ada dan akan segera mensosialisasikan informasi yang didapat kepada ASN di ruang lingkup Pemkab Bateng.

"Kita sosialisasikan dulu ke ASN, kemudian kepada masyarakat Bateng, jadi jangan sampai Pusat sudah meluncurkan, namun kita belum siap apapun," tutur Algafry.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Ir. Romadhaniah, M.Ec. mengatakan perubahan ini dasarnya adalah implementasi Perpes 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Perubahan ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses seluruh layanan perpajakan di masa yang akan datang. Dengan perubahan ini, masyarakat hanya cukup mengingat NIK saja," ucapnya.

BACA JUGA:Algafry Lantik dan Angkat 98 Eselon di Lingkungan Pemkab Bateng

BACA JUGA:Sebanyak 100 Pengurus DPK KNPI se-Bangka Tengah Dilantik, Ini Harapan Bupati Algafry

Rencananya, format baru ini akan efektif digunakan secara serentak pada 1 Januari 2024. Baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan pihak lain yang mewajibkan NPWP.

"Meski format baru NPWP sudah mulai berlaku, namun format lama masih bisa digunakan hingga akhir Desember 2023. Hal ini dikarenakan seluruh layanan yang padat belum dapat mengakomodasikan NPWP dengan format terbaru dan masih dalam pengembangan. Oleh karena itu, layanan ini masih digunakan pada sistem pajak perpajakan secara terbatas," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: