Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati- FOTO: doc jawapos-

MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

Dengan penolakan kasasi oleh MA, maka Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," demikian putusan MA dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa, 3 januari 2023.

Gugatan kasasi Herry Wirawan tercatat sebagai perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022.

Gugatan tersebut telah diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. 

Putusan dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Sebelumnya di tingkat banding hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati dari hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama. 

Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup. 

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin, 4 April 2022.

Majelis hakim tingkat banding juga menghukum Herry Wirawan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan, mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai Rp300 juta lebih. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam.

Diketahui Herry Wirawan melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021.

Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id