Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Pemuda Asal Banyuasin Diringkus Unit PPA Polres Pangkalpinang
Pelaku saat diamankan polisi--
PANGKALPINANG - Lantaran termakan bujuk rayu, seorang gadis bawah umur, sebut saja Bunga (16) menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda berinisial AN (23).
Peristiwa ini berhasil diungkap oleh jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang pada Selasa (14/5/2023) sekitar pukul 11.45 WIB
Pemuda asal Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini diamankan Unit PPA dan Pidum Satreskrim Polres Pangkalpinang saat berada di sebuah kontrakan di Jalan Solihin GP, Kecamatan Rangkui.
Informasi yang dihimpun, hubungan suami istri ini terjadi pada 10 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB dikontrakkan yang dihuni oleh pelaku.
Pelaku yang diduga punya hubungan asmara dengan korban ini mengajak berhubungan suami istri dengan berjanji akan menikahi korban.
Korban pun termakan janji manis pelaku, dan menyerahkan tubuhnya digagahi pemuda ini dengan harapan segera dinikahi oleh pelaku.
"Atas kejadian ini orang tua korban membuat laporan ke Polresta Pangkalpinang, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA dibackup Unit Pidum,"ungkapKasat Reskrim Kompol Evry Susanto seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Rabu (17/5/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: