Ferdy Sambo Ogah Jadi Saksi PC, Putri Candrawathi Juga Ogah Jadi Saksi FS, Nah Lho

Ferdy Sambo Ogah Jadi Saksi PC, Putri Candrawathi Juga Ogah Jadi Saksi FS, Nah Lho

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi--

ADA cerita menarik dari persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menolak jadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi, sang istri. Sebaliknya juga demikian, Putri Candrawathi ogah menjadi saksi terdakwa Ferdy Sambo, sang suami.

Penolakan keduanya terungkap saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Januari 2023.

Pernyataan penolakan oleh kedua terdakwa  kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berawal dari permintaan majelis hakim.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa menjadi saksi mahkota terhadap keduanya.

Saat sidang, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan para terdakwa untuk menjadi saksi satu sama lain.

“Saudara dalam hal ini menjadi saksi dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mau mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan?,” tanya hakim Wahyu kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 januari 2023.

Ferdy Sambo pun langsung menjawab “Saya tidak perlu menjadi saksi.” 

Hakim Wahyu kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perihal hak untuk mengundurkan diri.

“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” ucap Hakim Wahyu.

Pertanyaan kesediaan menjadi saksi dalam persidangan tersebut kemudian juga ditanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Ia juga menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya.

“Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri.

“Saudara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” jelas Hakim Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id