Sambil Nongkrong, Orang Ini Kantongi Sabu, Begini Akhirnya

Sambil Nongkrong, Orang Ini Kantongi Sabu, Begini Akhirnya

Tersangka saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah.--

BABELPOS.ID, SUNGAISELAN - M. Gozali alias Matdui (40), warga Kecamatan SUNGAISELAN, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) atas tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Senin (2/1/2023) di Jalan Batin Tikal, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, S.H membenarkan adanya ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu.

"Benar adanya Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Tengah pada Senin, 2 Januari 2023 sekira pukul 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap Matdui yang sedang nongkrong di samping rumah sekolah TPA di Jalan Batin Tikal, Kelurahan Sungai Selan, Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah," ungkapnya kepada babelpos.id pada Selasa (3/1/2023).

BACA JUGA:Sabu Belasan Gram, Ekstasi Puluhan Butir Diamankan dari Seorang Pria di Surya Timur

BACA JUGA:Miliki Sabu 0,30 Gram, Warga Sadap Diciduk Saat Nongkrong

Dikatakan Windaris, setelah Anggota Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap badan Matdui, ditemukan barang bukti berupa 4  paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening.

"Ditemukan juga 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening dilapisi dengan kertas timah rokok dan pada saat itu semua barang bukti tersebut tergeletak di atas tanah, tepat di mana Matdui ditangkap yang sebelumnya dibuang oleh pelaku," ujar Windaris.

BACA JUGA:Bandar Narkoba Sungailiat Diciduk dengan BB Sabu 10,28 gram

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pangkalpinang Terus Kembangkan Kasus Sabu Tiga Honorer Pemkot PGK

Kata Dia, berat barang bukti total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,74 Gram. 

"Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

BACA JUGA:Sepuluh Paket Sabu Disimpan Dalam Tas Pensil

BACA JUGA:Miliki Sabu 4,49 Gram, Bs Diciduk di Kontrakan di Paritpadang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: