Tragis! Bos Tambang Terkubur Hidup-hidup di Lubuk
Lokasi kecelakaan penambang yang tertimbun hidup-hidup.--Foto: Yandi
BABELPOS.ID, LUBUK BESAR - Laka tambang kembali menelan korban jiwa di Lubuk Besar, Bangka Tengah. Seorang pekerja Tambang Inkonvensional (TI) meninggal dunia akibat tertimbun tanah saat menambang di kawasan Merapin 2 Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar, pada Selasa sore (06/01) sekira pukul 15.00 WIB.
Korban adalah Rafi Kurniawan (36), warga Desa Lubuk Besar, yang juga diketahui sebagai pemilik tambang. Sementara itu, tiga pekerja lainnya berhasil selamat, dengan dua orang mengalami luka ringan dan satu orang tidak mengalami luka.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal penanganan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan koordinasi medis untuk penanganan korban.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung menuju TKP, melakukan pengamanan, pendataan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Puskesmas Lubuk Besar untuk pelaksanaan visum luar terhadap korban,” ujarnya.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Menjarah 14 Persen Kawasan Hutan Lubuk Besar, Siapa yang Menikmati?
BACA JUGA:Dugaan Tambang Timah Ilegal di Air Mawar, Polresta Cek Lapangan: Tidak Ditemukan
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama dua pekerja berada di dalam lubang tambang, sementara satu pekerja lainnya sedang beristirahat di pondok.
"Secara tiba-tiba terjadi longsoran tanah yang menimbun korban. Meski sempat dilakukan upaya pencarian oleh rekan-rekannya, korban ditemukan sekitar satu jam kemudian dalam keadaan meninggal dunia," ungkapnya.
Kapolres menambahkan dalam penanganan perkara ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin tambang, pompa air, selang, pipa, dan peralatan pendukung lainnya yang digunakan di lokasi TI tersebut. Berdasarkan hasil awal, aktivitas tambang tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di wilayah eks tambang PT Kobatin.
“Kami tegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin sangat berbahaya, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun dampak lingkungan. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa para saksi untuk menindaklanjuti peristiwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal karena risiko kecelakaan kerja yang tinggi serta konsekuensi hukum yang menyertainya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Keselamatan jiwa adalah hal utama. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya.
Saat ini, Polres Bangka Tengah masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Hilangkan Kesan Sinyu-Bandit, Operasi Tertib Tambang Polda Agar Menyasar Tambang Liar Sarang Ikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
