10 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Natal 2022

10 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Natal 2022

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Sebanyak 10 warga binaan di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang mendapatkan remisi khusus Natal 2022.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kabid Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridha Ansari. Turut mendampingi Pendeta Persekutuan Evangelism Explosion Bangka Belitung, Pitoyo. 

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang beragama nasrani.

"Dari 10 warga binaan yang kota usul, semuanya mendapatkan remisi khusus natal. Besaran remisi yang diterima mulai dari 15 hari hingga dua bulan," ujar Badarudin kepada Babel Pos usai penyerahan remisi. 

Badarudin berharap dengan pemberian remisi tersebut, bisa menjadi momentum warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

"Ya terlebih di hari raya Natal 2022 ini, sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan. Untuk itu, jadilah pribadi yang lebih baik," pintanya. 

Sementara Kabid Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridha Ansari menyebut, jumlah warga binaan se-Bangka Belitung yang mendapatkan remisi natal sebanyak 32 orang. Puluhan warga binaan tersebut tersebar di seluruh lapas yang ada di Bangka Belitung. 

"32 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal ini adalah mereka yang beragama Kristen," kata Ridha. 

Dia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi ini segera bisa kembali ke keluarga dan masyarakat dan tentunya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. 

"Yang paling penting jangan kembali lagi ke dalam lapas," tegas Ridha.

Dikatakan Ridha, pemberian remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang. 

Remisi ini, lanjutnya, diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko. 

"Program pembinaan yang dijalani warga binaan selama menjalani pidana di Lapas/Rutan bertujuan untuk menyiapkan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridha, remisi yang didapatkan warga binaan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah melalui reward/hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman, sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat menyemangati warga binaan agar tetap konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: