10 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Natal 2022
--
"Remisi ini juga merupakan salah satu perwujudan dari pembaharuan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan serta profesionalitas," katanya.
Sementara itu, Beni salah satu warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang menerima remisi khusus Natal 2022 mengaku senang dan gembira. Kendati tak begitu banyak remisi yang diterima, namun dia mengaku dapat mengurangi masa hukuman yang dijalaninya.
"Saya kena 12 tahun atas kasus pencabulan dan sampai saat ini sudah menjalani masa hukuman selama 2,9 tahun. Jadi sangat senanglah, kita mengucapkan terima kasih kepada pihak lapas yang telah mengusulkan kita untuk menerima remisi ini," ucap Beni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: