Kasus KMK BRI Aloy Cs Terus Makan Korban, Asak Tersangka Lagi
--
Atas kerugian negara itu suami Servia diharuskan mengganti senilai Rp 790.489.000 itu. Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Ternyata pidana yang harus diterima anak dari Hartono tidak cukup sampai di situ. Dia juga dikenakan denda Rp 250 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan.
Walau sudah rendah itu, Asak tetap tak puas. Dia melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung. Namun tak semujur di tingkat awal karena majelis hakim PT memvonis lebih tinggi yakni 6 tahun penjara.
Selain penjara tinggi tersebut, Asak juga dikenakan denda sejumlah Rp 300.000.000 subsider kurungan selama 6 bulan.
Selanjutnya terdakwa Firman dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp 3.500.000.000 dikurangi dengan jaminan agunan sebanyak 5 agunan milik terdakwa senilai Rp 1.139.281.000 sehingga menjadi Rp 1.697.719.000 dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 10/Pid.TPK/2021/PT BBL Selasa tanggal 07 Desember 2021.
Puncaknya upaya hukum Asak di tingkat kasasi Mahkamah Agung sedikit mujur. Seperti yang tertuang dalam putusan nomor 2166K/Pidsus/2022 dia divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dengan subside 6 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2.360.719.000 dengan ketentuan bilamana terdakwa tak membayar maka disita harta bendanya. Namun bila tak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Perbuatan terdakwa Asak sebagaimana diatur dan dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: