Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Dan Ranperkada Kota Pangkal Pinang

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Dan Ranperkada Kota Pangkal Pinang

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap Ranperda dan Ranperkada Kota Pangkal Pinang yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (04/09/25).

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf:

- Ranperda tentang Inovasi Daerah; dan

- Ranperkada tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum.

Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal membuka dan memimpin rapat harmonisasi, beliau menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:Kapolresta Pangkalpinang Santuni Fajar Arsyami Bocah Penderita Lumpuh Saraf Otak di Sinar Bulan

Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa Inovasi Daerah merupakan bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan antar Institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Kelitbangan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penunjang Inovasi, Dunia Usaha, dan Masyarakat.

Diharapkan melalui kegiatan harmonisasi ini produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.

Inspektur Daerah Kota Pangkal Pinang Syahrial dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi, sehingga seluruh produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Hasil Otopsi Mayat Perempuan Dalam Parit Toboali

Bahwa penyusunan Ranperda tentang Inovasi Daerah didasarkan pada Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, sedangkan untuk penyusunan Ranperwako tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel akan terus berkomitmen memberikan pendampingan dan memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan Pada Jenazah Perempuan Tergantung, Surat Wasiat Mengungkap Penyebabnya

“Harmonisasi ini merupakan bentuk pelayanan kami untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: