Ini Dia, Sosok Agus Sujatno Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Terduga Pelaku bom bunuh diri Polsek Astana Anyar Agus Sujatno alias Agus Jarno atau Agus Muslim- FOTO: ist-
Kapolri: Kelompok Garis Keras, Susah Diajak Komunikasi di Penjara
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok dari rekam jejak teroris Agus Sujatno alias Agus Muslim mempunyai sikap sangat tertutup dan dari kelompok garis keras.
Bahkan sebelum Agus Sujatno alias Agus Jarno atau Agus Muslim dipindahkan ke Lapas Nusalambangan, pelaku terduga teroris ini sangat sulit diajak komunikasi, ia cenderung menghindar dari sesama tahanan.
BACA JUGA: Nama 8 Polisi dan Warga Sipil Korban Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar
“Yang bersangkutan masih susah diajak berbicara cenderung menghindari walaupun sudah mulai melakukan aktivitas,” kata Sigit di Bandung, Rabu (7/12/2022).
Pelaku Agus ini, kata Jenderal Sigit, mempunya paham radikal terbilang sangat ektrim dibandingkan teroris lain yang pernah ditangkap.
Pelaku juga meski sudah bebas masih tergolong kelompok yang masih kental memiliki faham radikal.
BACA JUGA: Breaking News! Tabrakan Truk - Motor di Terentang, Warga Toboali Meninggal
"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah,” ujar Sigit.
Tak hanya itu, Jenderal Sigit menuturkan, dari hasil olah TKP, penyidik menemukan sujumlah barang bukti berupa kertas yang bertuliskan penolakan terhadap RKUHP.
Salah satu isi kertas itu bertuliskan penolakan keras terhadap isi RKUHP perihal zina.
BACA JUGA: Kronologi Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar, 1 Orang Masuk Polsek Bawa Tas, Lalu..
“Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap RKUHP yang baru saja disahkan di mana di dalamnya membahas terkait masalah zina,” ujarnya.
“Dan tentunya ini semua kami dalami. Kami minta kepada seluruh rekan -rekan untuk bisa bantu kami dan tim, seluruh Satgas sudah diperintahkan untuk semua bergerak,” tegas Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: